Training Operator FORKLIFT Kelas II – Sertifikasi KEMNAKER

PENGANTAR

Forklift adalah alat yang penting dalam banyak industri, tetapi pengoperasiannya yang tidak aman dapat mengakibatkan kecelakaan serius dan mahal. Sertifikasi Kemnaker memastikan bahwa operator forklift memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengoperasikan forklift dengan aman dan efisien. Operator forklift bersertifikat telah dilatih untuk mengidentifikasi dan menghindari bahaya, serta mengikuti prosedur keselamatan yang tepat. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan kerja, cedera, dan kerusakan properti. Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh peserta yang ingin mendapatkan sertifikasi operator Forklift Kelas 2 dengan kapasitas beban sampai dengan 15 ton.

TUJUAN Tujuan pelatihan Operator Forklift Tingkat 2 Sertifikasi Kemenaker adalah untuk melatih peserta dalam operasi forklift dengan kapasitas di bawah 15 ton, memastikan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan yang berlaku, serta mempersiapkan mereka untuk mengoperasikan forklift dengan efisiensi dan keamanan. Pelatihan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, kerusakan materiil, dan mempromosikan praktik keselamatan yang baik di tempat kerja

  • Mampu mengoperasikan Forklift sampai dengan kapasitas 15 ton
  • Mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perannya sebagai operator
MATERI
  • Kebijakan K3
  • Peraturan Perundang-Undangan K3 di Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • Dasar-dasar K3
  • Pengetahuan dasar forklift
  • Pengetahuan tenaga penggerak dan hidraulik penggerak
  • Perangkat keselamatan kerja dan APD
  • Sebab-sebab kecelakaan
  • Memperkirakan berat beban
  • Stabilitas
  • Pengoperasian aman
  • Perawatan dan pemeriksaan harian
  • Ujian praktek
  • Ujian Teori menggunakan website temank3.kemnaker.go.id
METODE
  • Pemaparan materi
  • Tanya jawab
  • Diskusi
  • Praktik
PRASYARAT
  • Scan kartu identitas WNI (KTP/Paspor) yang masih berlaku (usia minimal 19 tahun)
  • Scan ijazah (Minimal Pendidikan SLTP atau sederajat)
  • Melampirkan Pas foto (Background merah)
  • Melampirkan Surat Rekomendasi/Surat Keterangan Kerja (Bagi Utusan Perusahaan)

Views: 1