Training Operator Pesawat Uap dan Bejana Tekanan (Boiler) II

Lihat Juga Kumpulan Judul Training dan Sertifikasi KEMNAKER disini…

PENDAHULUAN

Boiler atau pesawat uap atau ketel uap adalah alat yang banyak dipakai oleh berbagai perusahaan untuk memproduksi uap atau air panas yang akan digunakan untuk memanaskan suatu permukaan atau mencuci suatu alat. Boiler termasuk alat berbahaya karena telah terjadi beberapa kali kecelakaan kerja yang terkait dengan penggunaan boiler ini.

Untuk itu kepada operator mesin uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu KepMenaker No: Per.01/MEN/1988 tentang kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.

TUJUAN

  1. Meningkatkan pengetahuan dan pengawasan secara terpadu bagi para Operator Boiler mengoperasikan/menjalankan pesawat uap/ketel uap secara optimal sesuai kebutuhan proses produksi
  2. Memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berlaku.
  3. Meminimalisasikan kemungkinan terjadinya kerusakan kerusakan pada pesawat uap/ketel uap yang dilayani oleh operator

MATERI

  1. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
  2. Kebijaksanaan Depnaker, Binawas & DBN KK & Hiperkes.
  3. Undang-Undang Keselamatan Kerja
  4. Undang-Undang/Peraturan Uap 1930
  5. Jenis Pesawat Uap dan Cara Kerjanya
  6. Fungsi Appendages/Perlengkapan Pesawat Uap
  7. Air Pengisi Ketel Uap dan Cara Pengolahannya
  8. Sebab-Sebab Peledakan Pesawat Uap
  9. Cara mengoperasikan Pesawat Uap
  10. Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
  11. Pengetahuan Instalasi Listrik untuk ketel uap
  12. Praktikum

PRASYARAT

    • Sekurang-kurangnya berpendidikan SLTA, dan diutamakan teknik mekanik, atau listrik.
    • Pernah sebagai pembantu operator selama 1 tahun.
    • Berkelakuan baik dari kepolisian.
    • Umur sekurang-kurangnya 20 tahun.
    • Berbadan sehat dari dokter.
  • Mengikuti kursus operator paket A1.

 

Views: 3