Ahli K3 Umum (AK3U) KEMNAKER RI

Ahli K3 Umum (AK3U) merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah dalam mengawasi jalannya pekerjaan di area atau lokasi kerja masing-masing agar berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan AK3U akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

KEMNAKER RI

10/18/20248 min read

Pengertian Ahli K3 Umum

AHLI K3 UMUM KEMNAKER RI

Ahli K3 Umum (AK3U) merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah dalam mengawasi jalannya pekerjaan di area atau lokasi kerja masing-masing agar berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan AK3U akan turut membantu mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Sekarang, kita perlu memahami dulu apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi kerja. K3 ditujukan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan dalam lingkungan kerja. K3 juga meliputi perlindungan terhadap rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang sekitar yang juga mungkin terpengaruh oleh kondisi lingkungan kerja.

K3 cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Setiap organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang di sekitar yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktik K3 meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Untuk menyimpulkan pembahasan dari pengertian AK3U, dalam pelaksanaannya seorang tenaga AK3U bekerja dengan berfokus pada dua hal, yaitu: Keselamatan dan Kesehatan

  • Keselamatan adalah suatu keadaan aman, dalam suatu kondisi yang aman secara fisik, sosial, spiritual, finansial, politis, emosional, pekerjaan, psikologis, ataupun pendidikan dan terhindar dari ancaman terhadap faktor-faktor tersebut.

  • Kesehatan adalah kondisi kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang lengkap dan bukan sekadar tidak adanya penyakit atau kelemahan. Pemahaman tentang kesehatan telah bergeser seiring dengan waktu. Berkembangnya teknologi kesehatan berbasis digital telah memungkinkan setiap orang untuk mempelajari dan menilai diri mereka sendiri, dan berpartisipasi aktif dalam gerakan promosi kesehatan. Berbagai faktor sosial berpengaruh terhadap kondisi kesehatan, seperti perilaku individu, kondisi sosial, genetik dan biologi, perawatan kesehatan, dan lingkungan fisik.

Ahli K3 Umum di Mata Hukum

Sebelum kita membahas hukum yang berkaitan mengenai AK3U, ada baiknya kita menelaah mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan K3 terlebih dahulu.

Pada hakikatnya, setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), baik yang bekerja di darat, di air, di dalam tanah, maupun di udara. Demikian yang dapat disimpulkan dari pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Menajemen Keselamatan Dan kesehatan kerja, K3 adalah/merupakan segala bentuk kegiatan atau upaya yang berfungsi untuk melindungi dan menjamin keselamatan serta kesehatan bagi tenaga kerja di tempat kerja/perusahaan dengan tujuan utama untuk mencegah risiko terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.

Untuk lebih lengkapnya, di Negara Republik Indonesia K3 diatur dalam Undang-undang (UU), yaitu;

  • UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

  • UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan

  • UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:

  • PP No.11 Tahun 1979 Tentang Keselamatan Kerja Pada Permunian Serta Pengelolaan Minyak Dan Gas Bumi

  • PP No.7 Tahun 1973 Tentang Penggunaan, Peredaran, Dan Penyimpangan Pestisida

  • PP No.13 Tahun 1973 Tentang Pengaturan Serta Pengawasan Keselamatan Kerja Di Bidang Pertambangan

  • Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 Mengenai Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pada Pasal satu menyebutkan bahwa:

”Ahli keselamatan kerja, ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.”

Sehingga, untuk mencapai tujuan dari K3 dalam lingkungan kerja, Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 1992 Tentag Tata Cara Penunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesahatan Kerja pada Pasal 2 bahwa:

  • Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan padaperusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja.

  • Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

    1. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang;

    2. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja;

Dari Permenaker tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan yang memiliki pegawai lebih dari 100 orang atau memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, wajib mempunyai minimal seorang AK3U.

Dilihat dari berbagai peraturan yang berlaku tersebut, dapat dikatakan bahwa secara hukum seorang tenaga AK3U sangat penting keberadaannya dalam suatu lingkunagn kerja.

Apa Wewenang dan Kewajiban dari Ahli K3 Umum?

Pada dasarnya AK3U merupakan sebuah pekerjaan yang spesifik terhadap K3. Sehingga dalam pelaksanaanya, tenaga AK3U memiliki wewenang dan kewajiban dalam pekerjaannya. Jika, wewenang dan kewajiban yang diberikan kepada tenaga AK3U dilaksanakan dengan baik dan benar, maka niscaya dapat mengurangi atau bahkan meniadakan efek dari kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Berikut merupakan wewenang dan kewajiban tenaga AK3U:

AK3U berwenang untuk:

  • Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya

  • Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya

  • Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi :

    1. Keadaan fasilitas tenaga kerja

    2. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya

    3. Penanganan bahan-bahan

    4. Proses produksi

    5. Sifat pekerjaan

    6. Cara kerja

    7. Lingkungan kerja.

AK3U berkewajiban untuk:

  • Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya

  • Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Satu kali dalam tiga bulaan kecuali jika ditentukan lain

    2. Untuk Ahli K3 di perusahaan yang memberikan jasa di bidang K3 setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya

  • Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang di dapan berhubung dengan jabatannya.

Bagaimana Cara Menjadi Ahli K3 Umum?

Seperti yang sudah di sampaikan sebelumnya pada bagian AK3U di Mata Hukum, penentuan dan pemilihan seorang tenaga AK3U harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Pasal 3 telah mengatur;

Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Berpendidikan Sarjana, Sarjana Muda atau Sederajat dengan ketentuan sebagai berikut;

  • Sarjana dengan pegalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun;

  • Sarjana Muda atau Sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun:

    1. Berbadan sehat;

    2. Berkelakukan baik

    3. Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan

    4. Lulus seleksi dari Tim Penilai

Persyaratan terakhir yang ditulis “lulus seleksi dari tim penilai” memiliki maksud, individu wajib mengikuti proses seleksi dalam bentuk pembinaan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang ditunjuk oleh KEMNAKER RI sebagai Tim Penilai dan individu dapat dinyatakan lulus jika dapat memenuhi seluruh aspek kompetensi yang telah disusun oleh Tim penilai.

Untuk Pembinaan Ahli K3 Umum KEMNAKER RI dilaksanakan dalam tempo waktu 12 hari (120 Jam Pelajaran).

  • 8 Hari Pembekalan Materi

  • 1 Hari Praktek Observasi Lapangan (PKL)

  • 1 Hari Penyusunan Laporan Observasi

  • 1 Hari Evaluasi Tertulis

  • 1 Hari Evaluasi Seminar/Presentasi hasil PKL

Apa Fungsi Sertifikasi Ahli K3 Umum?

Badan Pusat Statistik tahun 2012 menyebutkan terdapat lebih dari 23.000 Industri Besar Sedang di Indonesia (kemenperin.go.id), hal ini terus bertumbuh seiring dengan perkembangan pembangunan. Industri Besar didefinisikan sebagai Industri dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang. Hal ini menyimpulkan bahwa di setiap 23.000 industri tersebut membutuhkan minimal 1 orang Ahli K3 Umum.

Selain industri besar, pembangunan konstruksi juga merupakan bidang pekerjaan yang sangat pesat perkembangannya saat ini. Pada tahun 2020 tercatat terdapat 159.308 perusahaan konstruksi di Indonesia (www.bps.go.id). Bidang konstruksi tergolong dalam pekerjaan dengan bahaya dan risiko tinggi.

Tingginya jumlah industri besar dan industri dengan bahaya dan risiko tinggi menunjukkan besarnya kebutuhan Ahli K3 Umum di Indonesia. Sebagaimana telah diatur dalam Permenaker No. 2 tahun 1992 mengenai kewajiban setiap perusahaan memiliki Ahli K3 Umum.

Proses sertifikasi hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang mendapatkan izin dari KEMNAKER RI. Sertifikat hanya akan diterbitkan dan diberikan kepada individu yang mengikuti proses seleksi seperti pembinaan atau pelatihan Ahli K3 Umum serta individu tersebut dapat memenuhi semua aspek kompetensi dan dinyatakan lulus.

Sertifikat yang diterima oleh individu tersebut hanya berlaku pada rentang watktu tertentu. Sesuai dengan apa yang disebutkan pada Permenaker No. 2 tahun 1992 pada Pasal 7 (1);

“Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.”
Dimana pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa;

“(1) Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.”

Keputusan penunjukan yang sudah habis masa berlakunya, dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

Bahaya yang mengancam dalam lingkungan Ahli K3 Umum?

Sebenarnya sudah cukup jelas tenaga AK3U pasti akan menghadapi tantangan utamanya yaitu kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Tenaga AK3U perlu tahu apa saja bentuk kecelakaan kerja yang mungkin terjadi di lapangan, supaya dapat melakukan tindakan atau upaya pencegahan demi mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan, kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Berikut ini beberapa point mengenai jenis-jenis kecelakaan kerja dan penyebabnya

Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja

Berikut ini terdapat beberapa jenis-jenis kecelakaan kerja, terdiri atas:

1. Berdasarkan Jenis Kecelakaan

Berdasarkan jenisnya, kecelakaan dapat dikategorikan sebagai berikut:

  • Terjatuh

  • Tertimpa benda jatuh

  • Tertumbuk atau terkena benda, terkecuali benda jatuh

  • Terjepit oleh benda

  • Gerakan yang melebihi kemampuan

  • Pengaruh suhu tinggi

  • Terkena arus listrik

  • Kontak dengan bahan berbahaya atau radiasi

  • Jenis lain termasuk kecelakaan yang datanya tidak cukup atau kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.

2. Berdasarkan Penyebabnya

Terdiri atas:

  • Mesin

Mesin yang dapat menjadi penyebab kecelakaan, di antaranya: (1) Pembangkit tenaga terkecuali motor listrik, (2) Mesin penyalur (transmisi), (3) Mesin-mesin untuk mengerjakan logam, (4) Mesin pengolah kayu atau penggergaji kayu, (5) Mesin pertanian, (6) Mesin pertambangan, (7) Mesin lain yang tak terkelompokkan.

  • Alat angkutan dan peralatan terkelompokkan

Klasifikasi ini terdiri dari:
(1) Mesin pengangkat dan peralatannya,
(2) Alat angkutan yang menggunakan rel,
(3) Alat angkutan lain yang beroda,
(4) Alat angkutan udara,
(5) Alat angkutan air,
(6) Alat angkutan lain.

  • Peralatan lain

Penyebab kecelakaan kerja oleh peralatan lain diklasifikasikan menjadi : (1) Alat bertekanan tinggi, (2) Tanur, tungku dan kilang, (3) Alat instalasi pendingin, (4) Instalasi listrik, termasuk motor listrik tetapi dikecualikan alat listrik (tangan), (5) Perkakas tangan bertenaga listrik, (6) Perkakas, instrumen dan peralatan, diluar peralatan tangan bertenaga listrik, (7) Tangga, tangga berjalan, (8) Perancah (Scaffolding), (9) Peralatan lain yang tidak terklasifikasikan.

  • Material, Bahan-bahan dan radiasi

Material, Bahan-bahan dan radiasi yang dapat menjadi penyebab kecelakaan diklasifikasikan menjadi:
(1) Bahan peledak,
(2) Debu, gas, cairan, dan zat kimia, di luar peledak ,
(3) Kepingan terbang,
(4) Radiasi,
(5) Material dan bahan lainnya yang tak terkelompokkan.

  • Lingkungan kerja

Faktor dari Lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan diantaranya berupa:
(1) Di luar bangunan,
(2) Di dalam bangunan,
(3) Di bawah tanah.

  • Perantara lain yang tidak terkelompakkan

Penyebab kecelakaan berdasarkan perantara lain yang tidak terkelompokkan terbagi atas: (1) Hewan, (2) Penyebab lain.

  • Perantara yang tidak terklasifikan karena kurangnya data

Kurangnya data penunjang dari penyebab kecelakaan, dapat diklasifikasikan tersendiri dalam satu kelompok.

3. Berdasarkan Sifat Luka

Menurut sifat luka atau kelainan, kecelakaan dapat dikelompokkan menjadi:
(1) Patah tulang,
(2) Dislokasi atau keseleo,
(3) Regang otot atau urat,
(4)Memar dan luka yang lain,
(5) Amputasi,
(6) Luka lain-lain,
(7) Luka di permukaan,
(8) Gegar dan remuk,
(9) Luka bakar,
(10) Keracunan-keracunan mendadak,
(11) Akibat cuaca dan lain-lain,
(12) Mati lemas,
(13) Pengaruh arus listrik,
(14) Pengaruh radiasi,
(15) Luka yang banyak dan berlainan sifatnya.

4. Berdasarkan Letak Kelainan

Berdasarkan letak kelainannya, jenis kecelakaan dapat dikelompokkan pada:
(1) Kepala,
(2) Leher,
(3) Badan,
(4) Anggota atas,
(5) Anggota bawah,
(6) Banyak tempat,
(7) Kelainan umum,
(8) Letak lain yang tidak dapat dimasukkan klasifikasi tersebut.

Sedangkan menurut Bennet NB. Silalahi (1995:156) dalam analisa sejumlah kecelakaan, kecelakaan-kecelakaan tersebut dapat dikelompokkan kedalam pembagian kelompok yang jenis dan macam kelompoknya ditentukan sesuai dengan kebutuhannya.

5. Berdasarkan Tingkat Keparahannya

Dalam Mijin Politie Reglement Sb 1930 No. 341 kecelakaan dibagi menjadi 3 tingkat keparahan, yakni mati, berat dan ringan. Dalam PP 11/1979 keparahan dibagi dalam 4 tingkat yakni mati, berat, sedang dan ringan.

6. Berdasarkan Lokasi

Dalam pertambangan minyak dan gas bumi, ditentukan kelompok daerah kerja : seismik, pemboran, produksi, pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran.

Penyebab Kecelakaan Kerja

Sedangkan menurut Ridley “2008”, penyebab terjadinya kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:

1. Situasi Kerja

  • Pengendalian manajemen yang kurang.

  • Standar kerja yang minim.

  • Tidak memenuhi standar.

  • Perlengkapan yang gagal atau tempat kerja yang tidak mencukupi.

2. Kesalahan Orang

  • Keterampilan dan pengetahuan yang minim.

  • Masalah fisik atau mental.

  • Motivasi yang minim atau salah penempatan.

  • Perhatian yang kurang.

3. Tindakan Tidak Aman

  • Tidak mengikuti metode kerja yang telah disetujui.

  • Mengambil jalan pintas.

  • Menyingkirkan atau tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja.

4. Kecelakaan

  • Kejadian yang tidak terduga.

  • Akibat kontak dengan mesin atau listrik yang berbahaya.

  • Terjatuh.

  • Terhantam mesin atau material yang jatuh dan sebagainya.