CERTIFIED PROCUREMENT SPECIALIST (CPSp)

Blog post description.Certified Procurement Specialist (CPSp) bertujuan agar para peserta mampu melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dari perencanaan pengadaan sampai dengan penetapan penyedia Barang/Jasa. Sehingga akan menghasilkan efisiensi pengeluaran biaya PBJ bagi organisasi yang berujung pada peningkatan laba/efisiensi biaya.

BNSP

10/23/20242 min read

CERTIFIED PROCUREMENT SPECIALIST (CPSp) - BNSP

DESKRIPSI

Hadirnya Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah menyatakan bahwa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi bagi pejabat pengadaan. Kompetensi professional pengadaan dibangun berdasarkan kluster proses pengadaan sesuai dengan keputusan BNSP No: 0932/BNSP/IX/ 2017 dan berdasarkan SKKNI sesuai KEPMENAKER No 70 tahun 2016.

Untuk mengoptimalkan kinerja pengelola unit pengadaan di setiap organisasi, maka dibutuhkan tenaga terampil dan memiliki sertifikat kompetensi, sehingga mampu memberikan nilai tambah terhadap penilaian organisasi, hasil pengadaan serta menekan biaya pengeluaran secara sistematis sehingga dapat meningkatkan laba/ efisiensi biaya organisasi.

Certified Procurement Specialist (CPSp) bertujuan agar para peserta mampu melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dari perencanaan pengadaan sampai dengan penetapan penyedia Barang/Jasa. Sehingga akan menghasilkan efisiensi pengeluaran biaya PBJ bagi organisasi yang berujung pada peningkatan laba/efisiensi biaya.

OBJECTIVE :

Setelah selesai mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu:

1. Mampu menelaah dan melakukan penyelarasan kebijakan PBJ.

2. Dapat merumuskan organisasi dan menyusun kebutuhan anggaran PBJ.

3. Mampu menyusun dokumen, spesifikasi teknis, rancangan kontrak dan harga

Yang diperkirakan.

4. Memahami pengkajian ulang paket dan pemilihan penyedia Barang/Jasa.

5. Dapat memahami persiapan dan pelaksanaan PBJ.

6. Mampu mengevaluasi dokumen penawaran.

OUTLINE MATERI TRAINING :

· Menelaah Lingkungan PBJ.

· Menyusun kebutuhan dan anggaran pengadaan Barang/Jasa.

· Menyusun spesifikasi teknis.

· Mengkaji ulang paket pengadaan Barang/Jasa.

· Memilih penyedia Barang/Jasa.

· Menyusun dokumen pengadaan Barang/Jasa.

· Melakukan kualifikasi penyedia Barang/Jasa.

· Melakukan Evaluasi kinerja penyedia Barang/ Jasa.

· Menyampaikan penjelasan dokumen pengadaan Barang/Jasa.

· Mengevaluasi dokumen penawaran.

· Mengelola sanggahan.

· Teknik- teknik penutupan penjualan

TARGET PESERTA :

Peserta yang berasal baik dari Institusi pemerintah, BUMN, BUMD, BLU maupun swasta yang melakukan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan Barang/Jasa.

PERSYARATAN PESERTA UJIAN :

· Minimal S1 dan berpengalaman minimal 3 tahun di bidang Procurement atau

· Minimal D3 dan berpengalaman dibidang Procurement minimal 5 tahun, atau

· Minimal SLTA dan berpengalaman minimal 10 tahun dibidang procurement.

· Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensI

· Mengirimkan CV dan kelengkapannya.

· Mengisi Formulir Pendaftaran.

· FC KTP

· Pas Photo 3x4 (2 Lembar)

INSTRUCTOR : Kanaidi SE. M. Si, Csap

INSTRUCTOR : Rp 10.500.000/Peserta

JADWAL PELAKSANAAN :
04 - 06 November 2024
19 - 21 November 2024

FASILITAS UNTUK PESERTA :

1. Modul Training : soft & hard copy

2. Sertifikat

3. ATK: Blocknote dan Ballpoint

4. Souvenir

5. Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia

6. Makan siang dan 2 kali coffeebreak selama training

7. Instruktur yang berqualified

TERMS AND CONDITION :

Harga : Belum Termasuk Pajak 11 %

Pembayaran : No Rekening : 130-00-13968519

BANK MANDIRI KCP BANDUNG SILIWANGI

A.N PT. IFORBIT MADYAN PERSADA.

Demikian penawaran dari kami. Apabila ada hal yang perlu ditanyakan mohon jangan sungkan untuk menghubungi kami. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Contact Person :

Ade Kurniawan.,S.PWK

Telp. Office : (022) 5239 5233

Contact Person /WA : 0822 1666 9919

Email : training@iforbit.co.id

Website : www.iforbit.co.id