Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia pertambangan berlomba – lomba melakukan efisiensi dalam meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat – alat produksi yang semakin komplek. Untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten, salah satu kompetensi pertambangan mineral dan batu bara adalah Pengawas Operasional Madya.
Pengawas operasional madya adalah seseorang yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi level Lower Management atau Frontliner Supervisor dalam wilayah perusahaan pertambangan sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi pengawas operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batu bara serta panas bumi.
Menurut SKKNI No. 38 Tahun 2019, tujuan utama dari SKKNI K3 berdasarkan Kepmenaker 38 tahun 2019 adalah menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk melindungi tenaga kerja, orang lain dan sumber produksi di tempat kerja sesuai Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Tujuan
- Mengetahui dan memahami keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
- Mengetahui dan memahami Standar Competency Pengawas Operasional Madya (POM) yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menyiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Mampu menerapkan kerja efektif untuk membantu tugas Kepala Teknik Tambang
Kompetensi
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Madya (POM)
- Mengelola Keselamatan Pertambangan
- Mengelola Lingkungan Pertambangan
- Mengelola Keadaan Darurat Pertambangan
- Melaksanakan Upaya Penerapan Konservasi Mineral dan Batubara
- Mengelola Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mengawasi Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mengawasi Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
Materi
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas operasional Madya (POM)
- Mengelola keselamatan pertambangan
- Mengelola lingkungan pertambangan
- Mengelola keadaan darurat pertambangan
- Melaksanakan upaya penerapan konservasi mineral dan batubara
- Mengelola penerapan kaidah teknis pertambangan mineral dan batubara
- Mengawasi kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara
- Mengawasi standarisasi pertambangan mineral dan batubara
Views: 2