PENGANTAR
Peledakan merupakan salah satu kegiatan yang dianggap mempunyai risiko tinggi terjadinya suatu kecelakaan di industri pertambangan. Upaya untuk mencegah dan menghindari terjadinya kecelakaan kerja salah satunya yaitu memiliki sumber daya manusia yang kompeten.
Untuk menjadi pekerja peledakan yang diakui oleh Kepala Inspektur Tambang (KAIT) harus memiliki KIM, KPP Madya atau KPP Pertama. Hal ini bertujuan untuk menjadi kontrol KAIT dalam meningkatkan pengelolaan bahan peledak dan peledakan baik dalam hal penyimpanan/ penimbunan bahan peledak, rekomendasi pembelian dan penggunaan bahan peledak, pelaksanaan peledakan tidur, serta aktivitas peledakan pada area tambang.
Untuk mendapatkan KPP Madya seseorang pekerja peledakan harus sudah memiliki sertifikat mengikuti diklat Pekerja Peledakan Madya (PP Madya) atau sertifikat Juru Ledak.
TUJUAN PELATIHAN
MATERI PELATIHAN:
Pengelolaan dan Keamanan Bahan Peledak
- Peraturan keselamatan dalam kegiatan peledakan,
- Administrasi pengelolaan gudang bahan peledak,
- Prosedur pengangkutan bahan peledak,
- Peramuan bahan peledak,
- Serta persiapan pelaksanaan peledakan.
- Sistem kontrol pengelolaan bahan peledak
Pentingnya Sertifikasi dan Keahlian dalam Peledakan
Sertifikasi bagi pekerja peledakan menjadi sangat penting karena bertujuan untuk mengurangi potensi risiko kecelakaan di lokasi kerja. Proses peledakan yang tidak dilakukan dengan benar dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur, kebakaran, atau bahkan kehilangan nyawa. Oleh karena itu, kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses ini harus terus ditingkatkan, salah satunya melalui pelatihan dan sertifikasi yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Selain itu, peserta juga diharuskan mengikuti ujian tulis dan ujian wawancara sebagai bagian dari proses sertifikasi uji kompetensi. Dengan sertifikat ini, peserta diharapkan dapat memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan industri, serta memastikan bahwa mereka siap untuk bekerja dengan aman dalam proses peledakan di sektor pertambangan.
Views: 3