OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (OPLB3)

Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) merupakan suatu kegiatan /pekerjaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja yang berperan sebagai operator pengelolaan limbah B3. Pemberian materi OPLB3 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah B3.

BNSP

10/18/20242 min read

OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (OPLB3).

PELATIHAN OPLB3 BNSP

Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) merupakan suatu kegiatan /pekerjaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja yang berperan sebagai operator pengelolaan limbah B3. Pemberian materi OPLB3 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah B3.

A. Tujuan

  • Menghasilkan OPLB3 yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3

  • Peserta mampu merencanakan dan melaksanakan Minimasi Limbah B3

  • Peserta mampu melakukan Penyimpanan dan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  • Peserta memahami pememantauam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  • Peserta mampu menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan dan Beracun (Limbah B3)

  • Peserta mampu melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

B. Kelengkapan Dokumen

  1. Copy identitas

  2. CV/daftar riwayat hidup

  3. Copy Ijazah terakhir

  4. Pass foto 3×4 2 lembar / Soft file foto (JPG)

  5. Copy sertifikat pelatihan

  6. Job description / uraian jabatan

C. Persyaratan Pendidikan

  1. SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau

  2. D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau

  3. D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau

  4. S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

  5. S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait

D. Materi Pelatihan OPLB3

  1. Melaksanakan Minimasi Limbah

  2. Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  3. Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  4. Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  5. Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

  6. Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)


E. Investasi Pelatihan OPLB3

Untuk Informasi lengkap Biaya Pelatihan sertifikasi BNSP OPERTATOR K3 MIGAS hubungi marketing dari PT IFORBIT MADYAN PERSADA

F. Latar Belakang

Pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku terkait Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selain itu, pekerja juga harus mematuhi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. pelatihan OPLB3