OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (OPLB3)
Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) merupakan suatu kegiatan /pekerjaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja yang berperan sebagai operator pengelolaan limbah B3. Pemberian materi OPLB3 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah B3.
BNSP
10/18/20242 min read
OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (OPLB3).
PELATIHAN OPLB3 BNSP
Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) merupakan suatu kegiatan /pekerjaan pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja yang berperan sebagai operator pengelolaan limbah B3. Pemberian materi OPLB3 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan Dan Daur Ulang Sampah, Dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah B3.
A. Tujuan
Menghasilkan OPLB3 yang memiliki kompetensi K3 sesuai dengan SΚΚNI Κ3
Peserta mampu merencanakan dan melaksanakan Minimasi Limbah B3
Peserta mampu melakukan Penyimpanan dan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Peserta memahami pememantauam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Peserta mampu menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan dan Beracun (Limbah B3)
Peserta mampu melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
B. Kelengkapan Dokumen
Copy identitas
CV/daftar riwayat hidup
Copy Ijazah terakhir
Pass foto 3×4 2 lembar / Soft file foto (JPG)
Copy sertifikat pelatihan
Job description / uraian jabatan
C. Persyaratan Pendidikan
SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
S1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
S1 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
D. Materi Pelatihan OPLB3
Melaksanakan Minimasi Limbah
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
E. Investasi Pelatihan OPLB3
Untuk Informasi lengkap Biaya Pelatihan sertifikasi BNSP OPERTATOR K3 MIGAS hubungi marketing dari PT IFORBIT MADYAN PERSADA
F. Latar Belakang
Pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku terkait Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Selain itu, pekerja juga harus mematuhi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. pelatihan OPLB3
Address
Citra Indah Padalarang No .B.43, Kota Bandung, Jawa Barat
Contacts
0822 1666 9919
Office : (022) 5239 5233
training@iforbit.co.id