Pelatihan Operasi Produksi-PPSDM MIGAS

PERMEN ESDM No. 20 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standard Kompetensi
Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Secara Wajib.

Setelah mengikuti Pelatihan Sertifikasi Operator Produksi peserta
mampu:

Mengerti, memahami dan menguasai aspek-aspek bidang operasi produksi
lepas pantai dan darat yang menggunakan teknologi setara lepas pantai
dan mampu mengikuti ujian Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK) K3
Migas dengan lancar.

Silabus Pelatihan Sertifikasi Operator Produksi

1. Teknik Reservoir
2. Well Completion
3. Aliran Fluida dari Reservoir ke lubang sumur
4. Energi reservoir, Productivity Index
5. Proses pemisahan minyak
6. Peralatan pembersih / pemurni minyak
7. Proses pengeringan / pembersihan
8. Kompresi dan pemanfaatan Gas
9. Peralatan penampungan minyak
    1. Pencegahan Bahan kimia
    2. Pengoperasian alat-alat Operasi Produksi
    3. Instrumentasi dan Shut Down System
    4. Sifat Batuan Reservoir
    5. Sifat Fluida Reservoir Tingkatan Pelatihan Sertifikasi Operator Produksi
      • OPM (Operator Muda Operasi Produksi),
      • OPA (Operator Madya Operasi Produksi)
      • OPT (Operator Produksi)
      • OPK (Operator Kepala Operasi Produksi)
      • POP (Pengawas Operasi Produksi)
      • PUP (Pengawas Utama Operasi Produksi) Tempat training dan ujian Sertifikasi Operator Produksi Training dan ujian sertifikasi di LSP PPT Pusdiklat Migas Cepu Persyaratan ujian Sertifikasi Operator Produksi
      1. Formulir Pendaftaran
      2. Formulir Unjuk Kerja
      3. Surat Keterangan Kerja bidang Migas
      4. Fotokopi ijazah dilegalisir
      5. Surat Keterangan Sehat Semua berkas dikirimkan melalui e-mail / paket kilat diterima
        selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari sebelum pelaksanaan ujian
        sertifikasi.

Views: 1