Pelatihan Operator H2S-BNSP

Petugas Penanganan Gas H2S Sertifikasi BNSP

Proses kegiatan ini akan menghasilkan dokumen Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.

Sertifikasi ini akan dibentuk oleh BNSP, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang diatur pada peraturan pemerintah republik indonesia nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Petugas Penanganan Gas H2S didasari beberapa regulasi hukum diantaranya

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  3. SKKNI KEP 244 Tahun 2024

Kompetensi Petugas Penanganan Gas H2S

Siswa akan diuji dan diharapkan memenuhi kompetensi diantaranya

  1. Melakukan penyelamatan dari Bahaya Gas H2S
  2. Mengoperasikan Alat Uji Gas H2S

Persyaratan Dasar / Pendidikan/ Pengalaman

  1. Sarjana S1/D4 dengan pengalaman kerja 6 Bulan di bidang K3
  2. Diploma 3 dengan pengalaman kerja 1 Tahun di bidang K3
  3. SLTA/SMK dengan pengalaman kerja 3 Tahun di bidang K3

Views: 1