DETAIL PELATIHAN
Kebutuhan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan TTK sektor industri migas, sub sektor industri migas hulu hilir (supporting) dan panas bumi antara lain untuk bidang perawatan sumur di Indonesia. Selain itu potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia terutama untuk menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas tingkat AFTA dan AFLA, maka perlu mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 39 dan 40 bahwa perusahaan migas wajib menjamin standar dan mutu, kemudian UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta PP No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), maka perlu dilaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu kepada SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 tahun 2008. PT Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) merupakan Assesment Center atau TUK (Tempat Uji Kompetensi) dari LSP yang telah mendapat sertifikat lisensi dari BNSP.
Berdasarkan Perpres No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas
Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan yaitu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) No. KEP.248/MEN/V/2007 yang bergerak dalam bidang keahlian tersebut di atas sesuai dengan kebutuhan dunia usaha/industri dan pengguna tenaga kerjadi antaranya:
• Membantu dalam rekruitmen tenaga kerja
• Membantu penilaian unjuk kerja
• Mengembangkan program pelatihan bagi karyawan berdasarkan kebutuhan
• Untuk membuat uraian jabatan
Pelatihan Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas dilakukan untuk peserta dan calon asesi yang sudah mempunyai kualifikasi. Kualifikasi bisa didapatkan dari jalur pendidikan, pelatihan atau pengalaman kerja.
Sertifikasi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Minyak dan Gas berupa asesmen atau uji kompetensi diadakan dengan unit-unit kompetensi sebagai berikut:
1. IMG.KK01.001.01 Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
2. IMG.KK01.002.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
3. IMG.KK02.001.01 Menggunakan Alat Pelindung Diri
4. IMG.KK02.002.01 Melakukan Pemadaman Kebakaran
5. IMG.KK02.003.01 Mengoperasikan Peralatan Pemadaman Kebakaran
6. IMG.KK02.004.01 Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
7. IMG.KK02.005.01 Mengoperasikan Alat Uji Gas
8. IMG.KK02.006.01 mengoperasikan Sound Level Meter
9. IMG.KK03.001.01 Melakukan Pertolongan Pada Korban
PERSYARATAN
1. Ijazah Pendidikan (Minimal SMA sederajat)
2. Memiliki pengalaman kerja di bidang K3 minimal 1 tahun
3. Sertifikat Pelatihan Terkait Unit Kompetensi Operator K3 Migas
4. Surat Keterangan Pengalaman Kerja Terkait Unit Kompetensi Operator K3 Migas
5. Pas photo terakhir berwarna kuning,ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masing 2 (dua) lembar.
METODE PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI METODE PELATIHAN DILAKSANAKAN BERUPA:
1. Dialog Interaktif / Sharing
2. Diskusi Grup
3. Latihan di Kelas
4. Studi Kasus
Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:
1. Pra Asesmen
2. Asesmen Mandiri
3. Cek Portofolio
4. Uji Tulis
5. Uji Lisan
6. Uji Praktek
TRAINER/ TENAGA PELATIH:
Tenaga Pengajar adalah trainer Sinergi Solusi Indonesia – Oil and Gas Management Center (OMC) yang memiliki pengalaman sebagai trainer di banyak perusahaan industri terutama dalam bidang manajerial dan juga merupakan seorang praktisi dalam dunia Occupational Safety and Health Management in Oil and Gas Industries.
ASESOR/ TENAGA PENGUJI
Asesor atau Tenaga Penguji adalah praktisi professional yang telah mengikuti pelatihan sebagai asesor kompetensi dari BNSP dan telah mendapat sertifikat lisensi kelulusan sebagai asesor kompetensi dari BNSP.
Views: 3