Pelatihan Teknisi K3 Listrik-BNSP

Sertifikasi Teknisi K3 Listrik – Pelatihan Teknisi K3 Listrik ditujukan bagi para teknisi listrik yang terlibat dalam perencanaan, instalasi dan pemeliharaan bidang kelistrikan. Pelatihan Teknisi K3 Listrik sangat penting karena bekerja dengan instalasi listrik melibatkan risiko tinggi terhadap kecelakaan dan cedera.

TUJUAN PELATIHAN:

  1. Keselamatan Pekerja: Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan kepada teknisi agar dapat bekerja dengan aman di sekitar instalasi listrik yang kompleks. Ini melibatkan pemahaman terhadap bahaya listrik, prosedur keselamatan, dan penggunaan peralatan pelindung diri (APD) yang tepat.
  2. Pencegahan Kecelakaan: Instalasi listrik yang tidak benar atau pemeliharaan yang tidak tepat dapat menyebabkan kecelakaan serius, seperti kejutan listrik, terbakar, atau bahkan ledakan yang dapat menyebabkan kematian. Dengan pelatihan yang baik, teknisi dapat memahami risiko potensial dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.
  3. Kepatuhan Hukum: Di banyak negara, ada regulasi dan standar keselamatan yang ketat terkait dengan pekerjaan listrik. Pelatihan K3 listrik membantu memastikan bahwa teknisi memahami dan mematuhi persyaratan hukum ini. Pelanggaran terhadap aturan keselamatan dapat mengakibatkan sanksi hukum dan denda dari pemerintah.
  4. Perlindungan terhadap Kesehatan: Paparan terus-menerus terhadap kondisi lingkungan yang tidak aman dalam pekerjaan listrik dapat merugikan kesehatan teknisi. Pelatihan K3 listrik melibatkan pemahaman tentang dampak lingkungan kerja terhadap kesehatan, termasuk paparan bahan berbahaya dan radiasi elektromagnetik.
  5. Pemeliharaan Peralatan: Pelatihan juga mencakup pemeliharaan dan penggunaan peralatan listrik dengan baik dan benar. Ini membantu mencegah kegagalan peralatan dan mengurangi risiko kecelakaan kerja karena kerusakan atau keausan.
  6. Penanganan Darurat: Pelatihan ini juga mencakup penanganan darurat. Teknisi dilatih untuk merespons dengan cepat dan efektif dalam situasi darurat, seperti kebakaran atau kejutan listrik, sehingga dapat mengurangi dampak cedera atau kerusakan lebih lanjut.

DASAR HUKUM PELAKSANAAN PELATIHAN TEKNISI K3 LISTRIK:

Dasar hukum pelatihan teknisi K3 listrik dengan sertifikasi dari Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Berikut adalah dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    • Mengatur kewajiban penerapan K3 di tempat kerja, termasuk keselamatan dalam pekerjaan yang berkaitan dengan listrik.
  2. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
    • Mengatur sistem manajemen K3 yang mencakup upaya pencegahan kecelakaan kerja, termasuk pelatihan bagi pekerja yang terlibat dalam pekerjaan listrik.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa K3
    • Mengatur perusahaan yang menyediakan layanan jasa K3, termasuk pelatihan teknisi listrik K3.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. PER-02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator dan Petugas Pesawat Tenaga dan Produksi
    • Mengatur syarat-syarat kualifikasi teknisi atau petugas K3 listrik.
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP. 75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mengenai Instalasi Listrik di Tempat Kerja
    • Mengatur standar instalasi listrik yang harus dipenuhi di tempat kerja serta pentingnya sertifikasi tenaga kerja yang terlibat.
  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja
    • Mengatur kewajiban pengusaha untuk memastikan penerapan K3 listrik dan kompetensi tenaga kerja yang memiliki sertifikasi K3 listrik.
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. KEP. 311/DJPPK/2007
    • Mengatur teknis pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi bagi teknisi K3 listrik.

MANFAAT PELATIHAN:

Tujuan Pelatihan ini akan memberikan pemahaman kepada peserta dengan pengetahuan lebih lengkap untuk melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.

MATERI PELATIHAN:

  1. Kebijakan pembinaan K3.
  2. Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik.
  3. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik.
  4. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik.
  5. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik.
  6. Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik.
  7. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik.
  8. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik.
  9. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik.
  10. Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik.
  11. Persyaratan K3 sistem penyalur petir.
  12. Persyaratan K3 Listrik ruang khusus.
  13. Identifikasi potensi bahaya listrik.
  14. Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dipekerjaan listrik.
  15. Praktek.
  16. Evaluasi.

PERSYARATAN PELATIHAN:

  • Ijazah Min. SMK Teknik (asli/legalisir)
  • KTP
  • Pas Foto Background Merah
  • Suket Kerja
  • Suket Sehat dari RS/Klinik/Puskesmas
  • Pakta Integritas (dari penyelenggara pelatihan)

Views: 2