TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1) KEMNAKER RI
Tenaga kerja pada ketinggian sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf C, huruf D, dan huruf E, merupakan tenaga kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada lantai kerja tetap, lantai kerja sementara, bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara secara horizontal atau vertikal
KEMNAKER RI
10/18/20244 min read
TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT 1 (TKPK 1)
TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN (TKPK) KEMNAKER RI
DASAR HUKUM
Landasan hukum Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat 1 sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. tentang Ketenagakerjaan1
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, tentang Keselamatan Kerja2
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian3
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 8 Tahun 2010, tentang Alat Pelindung Diri4
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja5
PENGERTIAN
Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 : Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja : Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 9 Tahun 2016, Pasal 1 : Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja dengan 3 (tiga) ciri yaitu:
1) di permukaan tanah atau di perairan yang terdapat perbedaan ketinggian, dan
2) Memiliki potensi jatuh
3) Yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.
Peraturan Menteri PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 1 Ayat 1 : Alat pelindung diri selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi Sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, Pasal 10 : Sumber Daya Manusia di bidang K3 harus memiliki Kompetensi Kerja yang dibuktikan dengan Sertifikat dan Kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan Surat Izin Kerja/ Operasi dan atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang
TUJUAN
Dapat Memahami Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dan Pengurus Tempat Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
Dapat Memahami Persyaratan Teknis dalam Pekerjaan pada Ketinggian yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan
Peserta Mampu Memastikan Bahwa Semua Pekerja Memiliki Peran dalam Mencegah Kejatuhan
Peserta Mampu Mengidentifikasi dan Mengevaluasi Bahaya Bekerja pada Ketinggian
Peserta Mampu Mengendalikan Bahaya Bekerja pada Ketinggian, Jika Memungkinkan
Peserta Mampu Melatih Pekerja untuk Mengenali Bahaya Bekerja pada Ketinggian
Peserta Mampu Menggunakan Sistem yang Tepat dan Metode untuk Mencegah Jatuh dan Melindungi Pekerja Jika Mereka Jatuh
Peserta Mampu Memeriksa dan Memelihara Peralatan Perlindungan untuk Bekerja pada Ketinggian Sebelum dan Setelah Menggunakannya
TUGAS DAN KEWENANGAN TENAGA KERJA PADA KETINGGIAN TINGKAT I :
Berdasarkan Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan Pada Ketinggian, Pasal 38, merupakan Tenaga Kerja yang mampu bekerja dan berwenang bekerja pada Lantai Kerja Tetap, Lantai Kerja Sementara, bergerak menuju dan meninggalkan Lantai Kerja Tetap atau Lantai Kerja Sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan, bekerja pada posisi atau tempat kerja miring, akses tali dan/atau menaikkan dan menurunkan barang dengan sistim katrol atau dengan bantuan tenaga mesin, dengan tugan dan kewenangan :
Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 1 (satu) :
Membuat Angkur di bawah pengawasan Tenga Kerja pada ketinggian tingkat 2 (dua) dan/atau Tenaga Kerja pada ketinggian tingkat 3 (tiga), dan
Melakukan upaya pertolongan diri sendiri
MASA BERLAKU LISENSI
Berdasarkan Permen 9 Tahun 2016 Pasal 33 ayat 2, Lisensi K3 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
SILABUS
Peraturan Perundang-undangan K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian
(Working at Height OSH Regulation)
Identifikasi Bahaya dalam Kegiatan Akses Tali
(Hazard Identification in Access Rope)
Pengetahuan Kondisi Ketidaktahanan Tergantung dan Penanganannya
(Knowledge and Treatment of Suspension Intolerance)
Penerapan Prinsip-prinsip Fktor Jatuh dalam Akses Tali
(Principles of Fall Factor in Rope Access)
Pemilihan, Pemeriksaan, dan Pemakaian Peralatan Akses Tali yang Sesuai
(Selection, Check and Using The ProperAccess Rope Devices)
Simpul dan Angkur Dasar
(Basic Anchor and Knot)
Teknik Manuver Pergerakan pada Tali
(Technique of Manueuver Movement in Rope Access)
Teknik Pemanjatan pada Struktur
(Technique of Structure Climbing)
Teknik Penyelamatan Diri Sendiri dan Korban Menuju Arah Turun dengan Alat Turun
(Self and Victim Rescue Technique to Egress with Descender)
Evaluasi
(Evaluation)
PRAKTEK
Menggunakan Alat Pelindung Jatuh Perorangan yang sesuai dengan Standar Akses Tali
Melakukan Identifikasi Bahaya Bekerja Diketinggian
Melaksanakan Praktek Pembuatan Simpul Dasar
Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Tali tanpa Hambatan (Ascending dan Descending)
Melakukan Pergerakan Naik dan Turun pada Lintasan Talu dengan Hambatan (Deviasi, Re-Anchor, Passing Knot, Rope to Rope)
Melakukan Pergerakan pada Struktur Bangunan
Melakukan Praktek Pembuatan Temporary Anchor
Melakukan Penyelamatan untuk Diri Sendiri (Rescue)
DURASI
5 (Lima) hari training
METODE PELATIHAN
Offline Training
PERSYARATAN PESERTA
Sekurang-kurangnya berpendidikan SD atau sederajat
Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki kekurangan fungsi tubuh yang dapat menyebabkan bahaya saat bekerja di ketinggian
Membawa Foto Copy Kartu Identitas (KTP)
Membawa Foto Copy ijazah terakhir minimal SD
Membawa Pas Foto 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
Membawa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
Membawa Surat Keterangan Sehat/Hasil MCU yang masih berlaku
Menggunakan Safety Shoes
Memiliki Handphone Android/Laptop dengan koneksi internet yang baik
Mengikuti training sesuai waktu yang telah dijadwalkan
Peserta wajib mengikuti tata tertib yang berlaku selama training, karena pelanggaran tata tertib dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi oleh Pengawas Kemnaker RI yang menyebabkan peserta dinyatakan gagal dan wajib mengikuti training dari awal
Ketidakhadiran pada saat praktek dan evaluasi dapat menyebabkan peserta dinyatakan Tidak Lulus dan menimbulkan biaya tambahan
BIAYA INVESTASI
Silahkan hubungi marketing kami untuk mendapatkan harga terbaik
Address
Citra Indah Padalarang No .B.43, Kota Bandung, Jawa Barat
Contacts
0822 1666 9919
Office : (022) 5239 5233
training@iforbit.co.id