Training Dispensing Sediaan Non Steril Bagi Petugas Farmasi

PENDAHULUAN

Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Dalam pelayanan farmasi klinik sesuai standar akreditasi rumah sakit, dibutuhkan kemampuan dan keterampilan dispensing sediaan non steril, pengkajian resep dan komunikasi efektif, serta pencegahan kejadian kesalahan pemberian obat (Medication Error) bagi setiap petugas farmasi baik itu apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian. Dispensing sediaan non steril atau peracikan obat non steril merupakan salah satu pekerjaan kefarmasian yang dapat dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang terdiri dari apoteker, tenaga teknis kefarmasian, asisten tenaga kefarmasian, dan petugas pengambil contoh. Peracikan obat non steril adalah penyediaan obat yang dibutuhkan oleh pasien secara individu yang dibuat di apotek atau sarana kesehatan karena terbatasnya sediaan obat yang ada (Allen, 2003). Bangunan, fasilitas dan peralatan yang mendukung dapat menentukan kualitas sediaan obat racikan (BPOM, 2006). Sediaan racikan di Indonesia pada umumnya berupa sediaan puyer, kapsul, krim, dan sirup (Widyaswari, 2010). Menurut USP edisi ke 34, compounding adalah penyiapan, pencampuran, perakitan, pengubahan, pengemasan dan pelabelan obat, perangkat pengiriman obat, atau peralatan sesuai dengan resep dokter, pesanan obat, atau inisiatif berdasarkan pada hubungan praktisi-pasienapoteker-compounder dalam hubungan praktek profesional (Minghetti dkk., 2014). Tujuan peracikan adalah peracikan obat untuk pasien pediatri karena industri farmasi tidak menngembangkan sediaan yang dikhususkan untuk anak. Meningkatkan kepatuhan pasien untuk 2 mendapatkan efek tambahan yang sinergis, Menyesuaikan terapi/personalisasi terapi. Dalam meracik harus diperhatikan dosis, keamanan, dan cara pemberiannya. Untuk memastikan keamanannya, peracik harus mempertimbangkan sifat kimia dan fisika bahan obat. Selain itu, peracik juga harus memperhatikan kebersihan ruangan. Proses kritis saat melakukan compounding seperti menimbang, menghitung, dan mencampur harus diverifikasi oleh peracik dan dilakukan sesuai prosedur agar kualitasnya terjamin (United States Pharmacopeia, 2011).

PESERTA

  • Apoteker Spesialis (2 SKP)
  • Apoteker (2 SKP)
  • Apoteker & Tenaga Kefarmasian Terampil
  • Tenaga Teknis Kefarmasian
  • Apoteker & Tenaga Kefarmasian Ahli

TUJUAN

1. Meningkatkan pelayanan farmasi di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur

2. Menyediakan obat yang terjamin kualitas dan keamanannya

3. Meningkatkan kompetensi petugas farmasi dalam dispensing sediaan non steril

4. Meningkatkan patient safety dalam pemberian obat kepada pasien

5. Memenuhi standar akreditasi nasional rumah sakit (PKPO 5) dengan rekomendasi yaitu agar dilaksanakan pelatihan terkait staf yang melakukan dispensing sediaan non steril kompeten.

Tempat dan Jadwal : Jakarta-Bandung-Yogya-Bali

JAN. FEB. MAR. APR. MEI JUNI JULI AGT. SEP. OKT. NOV. DES. HARGA
8-10 26-28 24-26 21-23 12-14 25-27 28-30 20-22 1-3 13-15 3-5 1-3 8.300.000

TERMS AND CONDITION :

Harga : Belum Termasuk Pajak 11 % 

FACILITY FOR PARTICIPANT Offline :

  1. Modul Training
  2. Sertifikat Pelatihan
  3.  ATK : Block Note dan Ballpoint
  4. Souvenir Training
  5. Ruang Training dengan Fasilitas Full AC dan Multimedia
  6. Makan Siang dan 2 kali Coffee Break Selama Training
  7. Qualified Instructor Training

 

Lihat juga Kumpulan Judul Training Rumah Sakit disini…

 

Views: 20