OVERVIEWBiaya eksploitasi komersial berarti biaya yang berkaitan langsung dengan eksploitasi komersial dari kekayaan intelektual dan ditentukan oleh Kekayaan Intelektual Officer mengimbangi pendapatan eksploitasi komersial dalam perhitungan pendapatan bersih, termasuk (namun tidak terbatas pada) biaya sehubungan dengan: pendaftaran kekayaan intelektual ( misalnya perlindungan paten), lisensi-in milik pihak ketiga intelektual, penasihat hukum, jasa teknis khusus, konsultan, perjalanan dan akomodasi, produksi prototipe, dan pajak dan biaya lainnya, tugas dan biaya. Salah satunya ciri pokok hak kekayaan intelektual adalah bahwa hak tersebut memberikan hak khusus kepada pemegang hak untuk menggunakan hasil ciptaan selama periode tertentu. Maka dari itu banyak investor yang menanamkan modal asingnya di Indonesia. Sistem kekayaan intelektual sangat penting peranannya. Peranannya adalah dengan menciptakan iklim yang kondusif dan aman bagi kegiatan eksploitasi dan komersialisasi hukum kekayaan intelektual asing termasuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap paten, merek terkenal, desain industri, rahasia dagang, hak cipta dan hukum kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh investor asing tersebut. Perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya penting bagi investor asing, tetapi investor dalam negeri. Sebaliknya, tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hukum kekayaan intelektual, akan membuat mereka cenderung memilih untuk menjadi free rider terhadap karya-karya intelektual orang lain tanpa harus membuang waktu, tenaga dan biaya untuk kegiatan riset dan pengembangan. Untuk itu penting bagi para investor untuk mengetahui seluk beluk aspek hukum kekayaan intelektual di Indonesia serta langkah apa yang harus mereka lakukan guna mendapat perlindungan hukum kekayaan intelektual yang efektif. Ini sangat penting bagi peningkatan karya-karya intelektual domestik secara kualitatif dan kuantitatif dan bagi pembangunan investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. |
|
OBJECTIVE |
|
CONTENT |
|
TARGET AUDIENCE |
Dalam program Training Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi, Prosedur & Komersialisasi peserta yang direkomendasikan ikut yaitu yang berlatar belakang seperti: Staff, Supervisor, Manager ataupun level diatasnya dari Divisi Legalitas, ataupun divisi lainnya yang membutuhkan training ini; Praktisi atau Profesional yang ingin menambah pengetahuan mengenai Hukum Kekayaan Intelektual Investor dalam negeri maupun asing |
IMPLEMENTASI |
Dalam Training Hak Kekayaan Intelektual: Proteksi, Prosedur & Komersialisasi ini menggunakan metode interaktif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas studi kasus seputar teknik dan implementasi hak kekayaan intelektual: proteksi, prosedur & komersialisasi yang tepat dan efektif. |
Instructor : Consultant Team PT IFORBIT
Tempat dan Jadwal : Jakarta-Bandung-Yogya-Bali
JAN. |
FEB. | MAR. | APR. | MEI | JUNI | JULI | AGT. | SEP. | OKT. | NOV. | DES. |
HARGA |
15-17 |
26-28 | 17-19 | 16-18 | 5-7 | 2-4 | 7-9 | 4-6 | 22-24 | 20-22 | 17-19 | 3-5 | 8.000.000 |
TERMS AND CONDITION :
Harga : Belum Termasuk Pajak 11 %
FACILITY FOR PARTICIPANT Offline :
- Modul Training
- Sertifikat Pelatihan
- ATK : Block Note dan Ballpoint
- Souvenir Training
- Ruang Training dengan Fasilitas Full AC dan Multimedia
- Makan Siang dan 2 kali Coffee Break Selama Training
- Qualified Instructor Training
Lihat juga Kumpulan Judul Training Bidang Hukum /Legal disini…
Views: 1