OVERVIEWHak kekayaan intelektual mengacu pada istilah umum untuk pengalihan hak properti melalui paten, hak cipta dan merek dagang. hak milik ini memungkinkan pemegang untuk latihan monopoli pada penggunaan item untuk jangka waktu tertentu. Dengan membatasi imitasi dan duplikasi, kekuatan monopoli yang diberikan, tetapi biaya sosial dari kekuatan monopoli dapat diimbangi dengan manfaat sosial tingkat yang lebih tinggi dari aktivitas kreatif didorong oleh pendapatan monopoli. Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya. Makan tidak berlebihan jika perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual tersebut juga dimasukkan dalam suatu regulasi yaitu TRIPs (Trade Related aspects of Intellectual Property Rights) yang merupakan perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual terkait perdagangan. Perjanjian ini merupakan salah satu kesepakatan di bawah organisasi perdagangan dunia atau WTO (World Trade Organization) yang bertujuan menyeragamkan sistem hak kekayaan intelektual di seluruh negara anggota WTO. Adanya TRIPs tersebut, maka pengaturan hak kekayaan intelektual di Indonesia khususnya, juga harus berpedoman dalam TRIPs. Hak kekayaan intelektual termasuk dalam bidang baru di Indonesia, tidak heran apabila masih sedikit orang yang memahami akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Hal itu berbanding terbalik dengan kebutuhan akan adanya pemahaman seseorang terhadap hak kekayaan intelektual dalam melindungi maupun menjalankan perdagangan. Kebutuhan akan keterampilan ini akan sangat dirasakan ketika banyak perusahaan, instansi swasta, maupun pemerintah merasa dirugikan karena seseorang tidak memahami hakikat dari hak kekayaan intelektual sehingga merugikan perusahaan karena kelalaiannya tidak mendaftarkan hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit, dan rahasia dagang. Pelatihan ini akan memberikan pemahaman mengenai hak kekayaan intelektual kepada personil atau praktisi agar dapat melaksanakan pekerjaannya semaksimal mungkin guna memberikan perlindungan dalam bidang hukum atas hak kekayaan intelektual. |
|
OBJECTIVE |
|
CONTENT |
|
TARGET AUDIENCE |
Dalam program Training Intellectual Property Rights peserta yang direkomendasikan ikut yaitu yang berlatar belakang seperti: Staff, Supervisor, Manager, praktisi hukum, advokat atau siapa saja yang ingin mendalami atau menambah pengetahuan mengenai hak kekayaan intelektual. |
IMPLEMENTASI |
Dalam Training Intellectual Property Rights ini menggunakan metode interaktif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas studi kasus seputar teknik dan implementasi intellectual property yang tepat dan efektif. |
Instructor : Consultant Team PT IFORBIT
Tempat dan Jadwal : Jakarta-Bandung-Yogya-Bali
JAN. |
FEB. | MAR. | APR. | MEI | JUNI | JULI | AGT. | SEP. | OKT. | NOV. | DES. |
HARGA |
15-17 |
26-28 | 17-19 | 16-18 | 5-7 | 2-4 | 7-9 | 4-6 | 22-24 | 20-22 | 17-19 | 3-5 |
8.000.000 |
TERMS AND CONDITION :
Harga : Belum Termasuk Pajak 11 %
FACILITY FOR PARTICIPANT Offline :
- Modul Training
- Sertifikat Pelatihan
- ATK : Block Note dan Ballpoint
- Souvenir Training
- Ruang Training dengan Fasilitas Full AC dan Multimedia
- Makan Siang dan 2 kali Coffee Break Selama Training
- Qualified Instructor Training
Lihat juga Kumpulan Judul Training Bidang Hukum disini…
Views: 0