OVERVIEWMetode pembayaran yang paling banyak digunakan dalam transaksi yang tidak berhubungan adalah “surat tidak dapat dibatalkan kredit”. Bank, atas nama pemohon, mengeluarkan surat tidak dapat dibatalkan kredit kepada penerima yang disebutkan dalam surat kredit, membayar penerima pada produksi dokumen pengiriman sebagaimana ditentukan dalam surat kredit, seperti Bill of Lading, faktur, daftar kemasan atau sertifikat asuransi. Untuk memilih metode terbaik pembayaran untuk kargo tertentu dan kebutuhan, kami sarankan Anda menghubungi Departemen Internasional Bank Anda. Untuk memperlancar jalannya bisnis, maka para pengusaha dituntut untuk memiliki pengetahuan yang mumpuni mengenai prosedur ekspor-impor yang berbasis aturan internasional seperti UCP 600 yang berlaku pada tanggal 1 Juli 2007, ISBP 681, Incoterms 2010 dan lain-lain maupun yang berbasis aturan lokal seperti Administrasi Kepabeanan,Bank Garansi, PBI yang mengatur SKBDN (L/C lokal). Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan oleh Issuing Bank (PermataBank) atas instruksi langsung dari pemohon/Applicant untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary sepanjang syarat dan kondisi yang tercakup di dalam LC/SKBDN terpenuhi. UPAS (Usance Payable at Sight) LC/SKBDN Dengan layanan ini, Permata Bank akan melakukan pembayaran kepada supplier sesuai dengan kesepakatan, sedangkan Anda sebagai pembeli akan membayar pada saat jatuh tempo yang disesuaikan dengan siklus modal kerja usaha Anda. Prosedur ekspor-impor, Peraturan Bank Indonesia dan KUHP adalah tata cara yang harus ditempuh guna memenuhi ketentuan peraturan pemerintah serta kelaziman yang berlaku dalam pelaksanaan suatu transaksi dari kegiatan ekspor-impor, Lokal maupun Jaminan. Pemahaman yang baik mengenai tata cara ekspor – impor, lokal dan Guarantee ini sangat penting dan akan semakin memperlancar proses dari pelaksanaan ekspor-impor dan Perdagangan Lokal baik dalam hal proses dengan Bea & Cukai maupun Perbankan (dalam hal pembayaran & pembuatan dokumen). Jika sebuah organisasi/perusahaan menyepelekan Guarantee dalam Transaksi Ekspor & Impor di tempat kerja, salah satu akibat yang besar adalah akan timbul kerugian dan efek lainya. |
|
OBJECTIVE |
|
CONTENT |
|
TARGET AUDIENCE |
Dalam program Training L/C, SKBDN, dan Guarantee dalam Transaksi Ekspor & Impor peserta yang direkomendasikan ikut yaitu yang berlatar belakang seperti: Konsultan Bisnis, Eksekutif, supervisor, senior staff di bidang ekspor impor dari perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspor dan/atau impor, perusahaan pelayaran, pengusaha jasa titipan (ekspedisi), Kontraktor, Purchasing,manager bidang trade service bank devisa, lembaga pembiayaan ekspor-impor, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Perusahaan di Kawasan Berikat (PDKB) dan Pengelola Kawasan Berikat (PKB), Praktisi atau Profesional yang ingin menambah pengetahuan mengenai Peranan L/C, SKBDN, dan Guarantee dalam Transaksi Ekspor Impor. |
IMPLEMENTASI |
Dalam Training L/C, SKBDN, dan Guarantee dalam Transaksi Ekspor & Impor ini menggunakan metode interaktif, dilaksanakan dalam bentuk presentasi ceramah dan diskusi interaktif membahas studi kasus seputar teknik dan implementasi guarantee dalam transaksi ekspor & impor yang tepat dan efektif. |
Instructor : Consultant Team PT IFORBIT
Tempat dan Jadwal : Jakarta-Bandung-Yogya-Bali
JAN. |
FEB. | MAR. | APR. | MEI | JUNI | JULI | AGT. | SEP. | OKT. | NOV. | DES. |
HARGA |
15-17 |
26-28 | 17-19 | 16-18 | 5-7 | 2-4 | 7-9 | 4-6 | 22-24 | 20-22 | 17-19 | 3-5 |
8.000.000 |
TERMS AND CONDITION :
Harga : Belum Termasuk Pajak 11 %
FACILITY FOR PARTICIPANT Offline :
- Modul Training
- Sertifikat Pelatihan
- ATK : Block Note dan Ballpoint
- Souvenir Training
- Ruang Training dengan Fasilitas Full AC dan Multimedia
- Makan Siang dan 2 kali Coffee Break Selama Training
- Qualified Instructor Training
Lihat juga Kumpulan Judul Training Bidang Hukum /Legal disini…
Views: 0